Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah TA 2025 dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Akuntansi, Sub Bidang Akuntansi Pendapatan.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian tertibnya pelaksanaan administrasi keuangan daerah, dalam hal ini konsolidasian data Pendapatan Daerah dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan data yang ada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Kasubid Akuntansi Pendapatan serta diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas PPKUKM, Dinas Pertanian, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *