
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Dana BLUD dan Dana BOK Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian tertibnya pelaksanaan administrasi keuangan daerah serta penyusunan laporan keuangam dana badan layanan umum daerah (BLUD) dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Triwulan III tahun anggaran 2025.

Rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Kasubid Akuntansi Belanja serta diikuti oleh seluruh Puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

