Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik daerah (BMD).

Tujuan Pemusnahan barang milik daerah (BMD) adalah untuk memusnahkan secara fisik aset yang sudah tidak memiliki manfaat dan tidak digunakan lagi dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pemusnahan aset BMD yang ada pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diikuti oleh 8 SKPD yaitu DPUPR, Disperkimtan, Dinsos, Disdukcapil, Disnakertrans, Setkab, Diskominfo, dan BKAD.

Tahapan Proses Pemusnahan adalah dengan mengajukan Permohonan Pemusnahan BMD kepada Bupati, kemudian dilakukan Penelitian Fisik dan Administrasi BMD yang akan dimusnahkan dengan mencocokkan data dan kondisi fisik dengan catatan Aset yang ada pada KIB B nya. setelah itu melakukan evaluasi atas hasil penelitian dan mengusulkan persetujuan pemusnahan oleh Bupati. setelah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Bupati kemudian langkah selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan pemusnahan dengan metode dihancurkan dengan alat berat excavator.

Pemusnahan Aset Barang Milik Daerah ini dilaksanakan di halaman gudang aset milik BKAD, dengan objek pemusnahan adalah jenis peralatan mesin yang tercatat dalam KIB B SKPD.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *