Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah TA 2025 dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Akuntansi, Sub Bidang Akuntansi Pendapatan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan…
