Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Perekaman laporan Pajak dan Pembetulan Laporan SPT Masa.

Kegiatan ini Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor B-100.3.4.4/191/Perbend-BKAD tanggal 21 Oktober 2025 hal Himbauan, maka Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang tata cara melakukan pendaftaran dan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akun Wajib Pajak yang dirangkai dengan kegiatan perekaman terhadap Laporan PPh Pasal 21, PPh Unifikasi dan PPN melalui Aplikasi Coretax serta melakukan pembetulan Laporan SPT Masa Tahun 2024 atas perhitungan kompensasi kurang dan lebih bayar pajak melalui Aplikasi DJP Online.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Hengki Nur Triwijaya, SE di isi dengan Narasumber dari Kantor KPP Pratama Penajam diikuti oleh petugas/operator pajak seluruh satuan perangkat daerah (SKPD) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (ASLI) masing-masing pegawai, Kartu Keluarga, Kartu Keluarga, Alamat email dan pasword masing-masing pegawai, Data excel PPh 21 1721-A2, Data SIM-GR Tahun 2024 dan 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *