
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan kegiatan Asistensi RKA SKPD R-APBD Tahun 2026.
Kegiatan asistensi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dilaksanakannya kesepakatan bersama Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Penajam Penajam
Paser Utara, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka tahapan penyusunan APBD selanjutnya yang dilakukan yaitu verifikasi dan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

Asistensi RKA SKPD R-APBD Tahun 2026 dilaksanakan di ruang rapat kantor BKAD selama 3 (tiga) hari kerja mulai selasa 25 – kamis 27 november 2025 yang diikuti oleh Pejabat/staf perencanaan dan penyusunan program seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

