Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Arahan Dalam Rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026, maka dibutuhkan persamaan persepsi dan langkah – langkah strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam Kesempatan ini Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bapak Abdul Waris Muin menyampaikan beberapa poin penting Kepada seluruh Pimpinan SKPD yang hadir yaitu:
1. Penyelesaian Kewajiban (Utang) agar Kepala OPD segera lakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh utang pekerjaan tahun lalu.
2. Efisiensi Belanja Operasional dengan melakukan pengendalian terhadap belanja pada masing-masing OPD dan melakukan pemangkasan pada belanja yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik. Kurangi perjalanan dinas, batasi seremonial, dan tunda pengadaan yang tidak memiliki output yang terukur.
3. Melakukan penyesuaian atau penundaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Non Earmarked. Adapun proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Earmarked dapat dilanjutkan proses pengadaannya.
4. Disiplin Anggaran yang Ketat pelaksanaan kegiatan yang menggunakann APBD harus memiliki output dan outcome yang jelas.

Rapat Koordinasi dan Arahan Dalam Rangka Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dipimpin oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Senin 19 Januari 2026.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *