Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan proses Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah pada Semester II (dua) Tahun Anggaran 2023 Bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bahwa tahap selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPN) Pratama Penajam terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II (dua) Tahun Anggaran 2023 sebagai syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (Pph) Semester I Tahun Anggaran 2024.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *