Menindaklanjuti hasil konsep temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terkait kelebihan pembayarah Gaji dn Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atas pegawai yang mutasi, tugas belajar, meninggal dunia, dan hukuman disiplin dan cuti melebihi 50% hari kerja bulan berjalan. Maka dalam rangka percepatan penyetoran atas kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan tersebut kepada seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran hadir pada hari ini rabu 17 april 2024 diruang rapat kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *