
Dalam rangka menindaklanjuti proses pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Daerah berupa gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah diusulkan pemusnahan, maka sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, kepada pengurus barang hadir pada rapat hari ini Selasa 23 April 2024 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai di ruang rapat Kantor BKAD untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan pemusnahan gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
