
Dengan berakhirnya waktu pemeriksaan kinerja pendahuluan JKN yang telah selesai dilaksanakan, maka dilakukan exit meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan JKN tahun 2023-2024 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum atau yang mewakili, Inspektur Daerah atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan atau yang mewakili, Direktur RSUD RAPB dan Direktur RSUD Sepaku.
