Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rapat pendampingan terkait dengan permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap proses pelaksanaan pemberian rekomendasi dan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemberian HGB di atas hak pengelolaan Pemerintah Daerah pada lahan perumahan Korpri sungai parit Kecamatan Penajam, sehingga dalam pelaksanaan pemberian hak atas tanah pada warga benar-benar telah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Koordinasi terkait Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bapak Andi Arifudin, SH., MH didampingi staf dari seksi perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan negeri penajam paser utara dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah bapak Muhajir, SE., S.Kom., ME., M.Ling didampingi Kabid Aset Daerah beserta Analis dan Kepala Seksi Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara didampingi oleh staf.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *