Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Penajam selaku Jaksa Pengacara Negara melaksanakan konsultasi ke BPK Perwakilan Kalimantan Timur terkait dengan mekanisme pemindahtanganan Aset Tanah Korpri kepada perorangan warga korpri yang saat ini menempati kawasan tersebut.

Ini berkenaan dengan tata kelola aset daerah dengan penyelesaian Tanah Korpri yang telah memiliki legalitas dalam bentuk Hak Pengelolaan dengan Sertifikat No : 00001 dengan luasan 210.300 M2 dan Sertifikat No : 00002 dengan luasan 215.100 M2.

Konsultasi Penyelesaian Tanah Korpri melalui mekanisme Pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini dihadiri oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Penajam selaku Jaksa Pengacara Negara , Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Tenaga Ahli Pertanahan.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *