
Dengan diterbitkanya Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, terdapat perubahan Perangkat Daerah pada Organisasi Daerah khususnya Bidang Kesehatan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah yang sebelumnya merupakan satuan kerja perangkat daerah yang berdiri sendiri, saat ini digabung yang merupakan bagian dari unsur pelaksana pada Dinas Kesehatan.
Rapat dan diskusi ini di Pimpin oleh Kepala BKAD dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan dan unsur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
