Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester II (dua) Tahun 2024.

Rekonsiliasi ini Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/ Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, disebutkan pada pasal 7 huruf a Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas Belanja Daerah yang Pemotongan/ Pemungutan dan/ atau Penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rekonsiliasi Pajak Semester II (dua) Tahun 2024 ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah dihadiri oleh Operator/ Admin Pengelola Pajak pada SKPD.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *