
Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan rapat internal dan pembahasan hal-hal penting lainya, Senin 17 Februari 2025.
Dalam rapat internal ini Kepala BKAD PPU Muhajir, SE.,S.Kom., ME.,M.Ling menyampaikan beberapa hal terkait dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Daerah, salah satunya menghapus anggaran belanja peralatan/ mesin dan mengurangi belanja operasi serta perjalanan dinas sebesar 50%.
Rapat internal ini dipimpin langsung oleh Kepala BKAD dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kasubbid dan Analis dilingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
