
Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Pemusnahan Arsip Yang Telah Tidak Memililki Nilai Guna.
Pelaksanakan Pemusnahan Arsip ini berdasarkan Surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor 000.5.2/42/DISPUSIP-ARSIP Tanggal 30 Januari 2025 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Kepala BKAD menyampaikan bahwa Arsip yang dilakukan Pemusnahan kali ini merupakan Berkas Arsip yang telah Inaktif atau frekuensi penggunaan nya telah menurun atau telah tidak digunakan lagi. Pemusnahan ini terbagi menjadi tiga tahap, tahap pertama ini adalah arsip tahun 2002 – 2007 sebanyak 2282 berkas atau 230 box, kemudian tahap kedua tahun 2008 – 2011 sebanyak 580 box, dan tahap tiga tahun 2011 – 2014.
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Unsur Inspektorat Daerah.
