
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Terkait Pemenuhan Data-data Kelengkapan Pengusulan Penyampaian Aspirasi (Bantuan Keuangan) Kabupaten PPU pada RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Maret 2025 nomor : 000.7.2.4/ 8859/ Bapp – II perihal : penyampaian usulan aspirasi pemerintah Kabupaten / Kota pada RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Dalam pertemuan ini membahas terkait pemenuhan kelengkapan data – data yang harus dipenuhi sebagai persyaratan pengusulan penyampaian Aspirasi (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rapat ini di Pimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan & Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bapelitbang atau yang mewakili, Kabag Pembangunan, serta Sarana Prasarana Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki usulan atas Bantuan Keuangan Kabupaten PPU pada RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

