Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan Pendataan Pemanfaatan Retribusi lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pendataan sewa lahan Milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2025, penyewa lahan hadir dengan membawa bukti pembayaran tahun 2024.

Pendataan Pemanfaatan Retribusi lahan milik Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara ini dibuka oleh Kepala Bidang Aset didampingi Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan serta Analis Kebijakan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *