
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Pemanfaatan BMD.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendayagunakan BMD penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMD dilakukan dalam rangka optimalisasi pendayagunaan BMD dan untuk mendukung pengelolaan keuangan Daerah. Sehingga diharapkan melalui mekanisme pemanfaatan aset inilah dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalisasi aset yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat utama kantor BKAD dibuka oleh Sekretaris BKAD didampingi oleh Kepala Bidang Aset beserta Kasubbid, dihadiri oleh Kasubag Umum dan Pengurus Barang Organisasi Perangkat Daerah.
