Badan Keuangan dan Aset Daerah menghadiri Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester 1 Tahun 2025 di Auditorium Nusantara Lt.2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Jl. M Yamin No.19 Samarinda.

Kegiatan ini Menindaklanjuti surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantar Timur Nomor :128/B/S/DJPKN- VI.SMD/PMT.01/6/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Undangan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester 1 Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006.

Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester 1 Tahun 2025 dihadiri oleh Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Akuntansi BKAD, dan Kepala Bidang Aset BKAD, kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari senin-selasa sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *