Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Tanah Untuk Bulog Antara Pemkab PPU Dengan Pihak Bulog.

Kegiatan ini menidaklanjuti kegiatan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui mekanisme sewa.

Penandatanganan Perjanjian Sewa Tanah Untuk Bulog dilakukan secara langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara H. Mudyat Noor, S.Hut dengan Pemimpin Cabang Bulog Paser Muhammad Mukhlis, S.T di Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *