Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin melaksanakan Penyampaian Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Dokumen Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD PPU) dalam hal ini Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Andi Yusuf, SH., MM.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bahwa kepala daerah menyusun rancangan pembahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan Rencana Kelja Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan menyampaikan kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas
dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Penyampaian Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Dokumen Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Tohar, MM, Kepala BKAD Muhajir, SE., S.Kom., ME., M.Ling beserta jajaran, Sekretaris DPRD PPU Suhardi, S.IP., MM beserta jajaran.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *