
Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Asistensi Perubahan RKA SKPD P-APBD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah dilakukanya kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka tahapan penyusunan Perubahan APBD selanjutnya yang dilakukan yaitu verifikasi dan asistensi RKA SKPD.

Kegiatan Asistensi Perubahan RKA SKPD P-APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan selama 2 (dua) hari Senin-Selasa diruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah dan dihadiri oleh Pejabat dan Staf yang membidangi.

