
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Aset melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemindahan Personel Sarana Prasarana Dokumen Sebagai Tindaklanjuti Dari UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini meliputi rekonsiliasi data aset Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga juga Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pengguna barang.

Untuk aset yang ada pada Dinas Perhubungan meliputi aset tanah, bangunan pada terminal penajam serta aset bangunan, jaringan jalan pada dermaga.
Untuk aset Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga meliputi aset tanah serta gedung dan bangunan pada 13 aset sekolah menengah dan 1 sekolah luar biasa (SLB).
Tahapan yang dilaksanakan adalah penyajian data, verifikasi, validasi data, pengecekan lapangan dengan membandingkan data aset dengan fisik dalam kondisi baik serta berita acara kesepakatan.

Peserta Rapat Kordinasi yaitu Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri BPKAD, Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan. dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, BKAD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Perhubungan.
