Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Rapat Lanjutan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini dilaksanakan setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 23 September 2025 Nomor : S-62/ PK/ 2025 Perihal : Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026 bahwa Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian pengurangan terhadap pendapatan Dana Transfer Umum (DTU) khususnya pada Dana Bagi Hasil (DBH) kebijakan ini berdampak terhadap kemampuan fiskal Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026 dalam hal pendapatan dan belanja daerah yang saat ini telah disusun dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta tindak lanjut pembahasan Rapat TAPD sebelumnya pada tanggal 20 Oktober 2025, maka perlu dilakukan finalisasi
penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah yang telah tertuang dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada masing – masing SKPD.

Rapat Penyesuaian Pendapatan dan Belanja pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah dipimpin oleh Ketua Tim TAPD Kab.PPU dalam hal ini Sekretaris Daerah Drs. H. Tohar, MM dan dihadiri oleh seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab.PPU.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *