
Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2026 & Penyusunan dan Penetapan Peta Risiko Internal BKAD Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tahun Anggaran 2026, yang memerlukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang komperhensif dan terperinci, serta dalam upaya mematuhi peraturan pemerintah mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan sebagai tindak lanjut dari imbauan Kepala SKPD mengenai Manajemen Risiko.

Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2026 & Penyusunan dan Penetapan Peta Risiko Internal BKAD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di ruang rapat auditor BKAD dipimpin oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Hj. Ruliyana, SE., MM didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi Budi Hernowo, SE dan dihadiri oleh seluruh Staf Administrasi yang ada dimasing-masing Bidang di BKAD.
