
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Rapat Terkait Persiapan Rapat Koordinasi Serta Pengarahan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini dilaksanakan Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026, maka untuk itu perlu dilakukan pertemuan guna membahas langkah strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, juga untuk memenuhi tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan efektifitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Ainie selaku Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dihadiri oleh seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara. Kamis 15 Januari 2026
