
Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran melaksanakan Rapat Persiapan Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pendukung Bantuan Keuangan Tahun 2026.

Rapat ini dilaksanakan Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 17 Januari 2026 Perihal Undangan Klarifikasi Usulan Bantuan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga perlu dilakukan percepatan dalam pemenuhan data dan dokumen pendukung sebagaimana ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED), serta status lahan rencana lokasi kegiatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Rapat Persiapan Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pendukung Bantuan Keuangan Tahun 2026 dipimpin oleh Kepala BKAD Muhajir, SE.,S.Kom.,ME.,M.Ling dihadiri oleh unsur DPUPR, Sekretaris Bapelitbang, dan Kepala Bagian Pembangunan atau yang mewakili.
