Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran melakukan Pembahasan Terkait Penyaluran Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahap IV Tahun 2025 dan Pelaksanaan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2026.

Pembahasan ini dilaksanakan merespon Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor B/400.10.2.4/48/PEMDES-DPMD Tanggal 19 Januari 2026 Perihal Permohonan Audiensi sehubungan dengan adanya permasalahan dalam proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV tahun Anggaran 2025, yang berdampak pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan Desa sehingga diperlukan langkah tindak lanjut penyelesaian.

Pembahasan ini dipimpin oleh Kepala BKAD Muhajir, SE.,S.Kom.,ME.,M.Ling didampingi Kepala Bidang Anggaran Edowar Azas Saputra, S.STP dan Kepala Bidang Perbendaharaan Hengki Nur Triwijaya, SE., MM serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau yang mewakili dan Bagian Hukum Set-Kab.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *