Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Semester II (dua) Tahun 2025 dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan.

Kegiatan Rekon Pajak dilaksanakan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan
Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, disebutkan pada pasal 7 huruf a Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas Belanja Daerah yang Pemotongan/Pemungutan dan/atau Penyetoran Pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Hengki Nur Triwijaya, SE.,MM bersama dengan jajaran Kantor KPP Penajam dan diikuti oleh 2 (dua) orang operator/admin Pengelola Pajak seluruh SKPD selama dua hari mulai 20 Januari sampai 22 Januari 2026 dengan membawa data penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) pada semester II (dua) Tahun 2025, Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *