
Dalam rangka tertibnya pelaksanaan Administrasi Keuangan Daerah, seluruh bendahara penerimaan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan staf yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan piutang, untuk Rekonsiliasi pendapatan dan pelunasan piutang Daerah sampai dengan bulan November TA.2023.
