Bidang Anggaran

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Anggaran

  • Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang anggaran.
  • Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan.
  • Bidang Anggaran membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang anggaran;
  2. penyiapan bahan koordinasi perencanaan programi bidang anggaran;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan penyusunan anggaran;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang pengelolaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan Daerah;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang penatausahaan anggaran dan informasi keuangan Daerah;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  perencanaan dan penyusunan anggaran, pengelolaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan Daerah, dan penatausahaan anggaran dan informasi keuangan Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan penyusunan anggaran.
  • Subbidang Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan anggaran satuan kerja pengelolaan anggaran satuan kerja pengelola keuangan Daerah.
  • Subbidang Penatausahaan Anggaran dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penatausahaan anggaran dan informasi keuangan Daerah.