Bidang Perbendaharaan

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Perbendaharaan

  • Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang perbendaharaan.
  • Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
  • Bidang Perbendaharaan membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan;
  2. penyiapanbahan koordinasi perencanaan programbidang perbendaharaan;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang belanja  tidak  langsung dan pengelolaan gaji;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang Belanja Langsung;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang pengelolaan kas Daerah;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan belanja tidak langsung dan pengelolaan gaji, belanja langsung dan pengelolaan kas Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Subbidang Belanja Tidak Langsung dan Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas belanja tidak langsung dan pengelolaan gaji.
  • Subbidang Belanja Langsung mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang belanja langsung.
  • Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kas Daerah.