
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Akuntansi
- Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengembangan teknis bidang akuntansi.
- Bidang Akuntansi dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
- Bidang Akuntansi membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang akuntansi;
- penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang akuntansi;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi pendapatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi belanja;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi pelaporan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akutansi pendapatan.
- Subbidang Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akutansi belanja.
- Subbidang Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akuntansi pelaporan.
