Bidang Akuntansi

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Akuntansi

  • Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengembangan teknis bidang akuntansi.
  • Bidang Akuntansi dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
  • Bidang Akuntansi membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang akuntansi;
  2. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang akuntansi;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi pendapatan;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi belanja;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang akuntansi pelaporan;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi pelaporan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akutansi pendapatan.
  • Subbidang Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akutansi belanja.
  • Subbidang Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang akuntansi pelaporan.