Menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perumda Air Minum Danum Taka khususnya tentang ketentuan Pemanfaatan Laba Perumda Air Minum Danum Taka, maka perlu dilakukan Rapat Kerja Antara Pj. Bupati Selaku KPM dan Jajaran Pejabat Pembina BUMD serta Perumda Air Minum Danum Taka, yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Februari 2024.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *