
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah tentang Undangan untuk mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester II (dua) Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Selasa s/d Rabu 5 s/d 6 Maret 2024 di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Peserta Rekonsiliasi diwajibkan membawa Laptop, Fotocopy Bukti Setoran Pajak, Fotocopy SP2D, Fotocopy Bukti Pembelian, Fotocopy Kwitansi Dinas dan Softcopy Berita Acara Pembayaran.
