Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Yang Tidak Memililki Nilai Guna Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan Pemusnahan Arsip Yang Telah Tidak Memililki Nilai Guna. Pelaksanakan Pemusnahan Arsip ini berdasarkan Surat Bupati Penajam Paser Utara Nomor 000.5.2/42/DISPUSIP-ARSIP Tanggal 30 Januari 2025…
