Bidang Aset Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Aset Daerah

  • Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Aset Daerah.
  • Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
  • Bidang Aset Daerah membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakanbidang aset Daerah;
  2. penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang aset Daerah;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang perencanaan dan inventarisasi;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang pemanfaatan dan penghapusan;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang pengawasan dan pengendalian aset;
  6. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  perencanaan dan inventarisasi, pemanfaatan dan penghapusan, dan pengawasan dan pengendalian aset; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan tugasnya.
  • Subbidang Perencanaan dan Inventarisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan inventarisasi barang milik Daerah.
  • Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang pemanfaatan dan penghapusan barang milik Daerah.
  • Subbidang Pengawasan dan Pengendalian Aset mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pengendalian barang milik Daerah.