
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Perbendaharaan
- Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang perbendaharaan.
- Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
- Bidang Perbendaharaan membawahkan subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbidang dan bertanggung jawab langsung kepada kepala bidang.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan;
- penyiapanbahan koordinasi perencanaan programbidang perbendaharaan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang belanja tidak langsung dan pengelolaan gaji;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang Belanja Langsung;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis subbidang pengelolaan kas Daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan belanja tidak langsung dan pengelolaan gaji, belanja langsung dan pengelolaan kas Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Subbidang Belanja Tidak Langsung dan Pengelolaan Gaji mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas belanja tidak langsung dan pengelolaan gaji.
- Subbidang Belanja Langsung mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang belanja langsung.
- Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kas Daerah.
