
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengoordinasian dan pengelolaan:
- penyusunan program;
- administrasi keuangan;
- administrasi umum;
- kepegawaian;
- perlengkapan; dan
- Aset.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Badan.
- Sekretariat membawahkan subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
- Dalam melaksanakan tugas, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
-
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta aset; dan
- pelaksanaan fungsi yang diberikan kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program Kerja.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
