Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengoordinasian dan pengelolaan:
    1. penyusunan program;
    2. administrasi keuangan;
    3. administrasi umum;
    4. kepegawaian;
    5. perlengkapan; dan
    6. Aset.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Badan.
  • Sekretariat membawahkan subbagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
  • Dalam melaksanakan tugas, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
    2. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
    3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta aset; dan
    4. pelaksanaan fungsi yang diberikan kepala Badan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program Kerja.
  • Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
  • Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.